Pembangunan kesehatan ditujukan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang dalam rangka mewujudkan derajatkesehatan yang optimal sebagai salah satu unsur kesejahteraan sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
Kesehatan sebagai hak sasi manusia harus diwujudkan dalam bentuk pemberian berbagai upaya pelayanan kesehatan yang berkualitas dan terjangkau oleh masyarakat. Pelayanan keperawatan merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan ditujukan kepada individu, kelompok dan masyarakat yang memiliki masalah fisik, mental maupun sosial di berbagai tatanan pelayanan kesehatan
Untuk
menyiapkan sumber daya manusia yang berkualitas sesuai dengan tuntutan
pasar kerja atau dunia usaha dan industri maka perlu ada standar profesi
agar terwujud hubungan imbal balik yang positif. Standar profesi ini
juga dapat digunakan oleh pemerintah alam mengembangkan kebijakan secara
makro
Standar
profesi perawat Indonesia ditetapkan untuk memastikan masyarakat
menerima pelayanan dan asuhan keperawatan yang kompeten dan aman.
Detail mengenai standar kompetensi bisa di download di link berikut :