Standar
praktik merupakan salah satu perangkat yang diperlukan oleh setiap
tenaga professional. Standar praktik keperawatan adalah
ekpektasi/harapan-harapan minimal dalam memberikan asuhan keperawatan
yang aman, efektif dan etis.
Standar
praktik keperawatan merupakan komitmen profesi keperawatan dalam
melindungi masyarakat terhadap praktik yang dilakukan oleh anggota
profesi.
Lingkup Standar Praktik Keperawatan Indonesia meliputi :
1. Standar Praktik Professional
a. Standar I Pengkajian
b. Standar II Diagnosa Keperawatan
c. Standar III Perencanaan
d. Standar IV Pelaksanaan Tindakan (Impelementasi)
e. Standar V Evaluasi
a. Standar I Pengkajian
b. Standar II Diagnosa Keperawatan
c. Standar III Perencanaan
d. Standar IV Pelaksanaan Tindakan (Impelementasi)
e. Standar V Evaluasi
a. Standar I Jaminan Mutu
b. Standar II Pendidikan
c. Standar III Penilaian Kerja
d. Standar IV Kesejawatan (collegial)
e. Standar V Etik
f. Standar VI Kolaborasi
g. Standar VII Riset
h. standar VIII Pemanfaatan sumber-sumber
Detail mengenai standar praktek bisa di download